Kamis, 03 Desember 2009

Pansus Century Fokus Selidiki Keterlibatan Pejabat

JAKARTA - Panita khusus hak angket Bank Century disarankan untuk fokus menyelidiki adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dalam pengucuran dana talangan (bail out) sebesar Rp6,7 triliun.Mengalirnya sebagian dana talangan ke pihak yang tidak berhak, bisa ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Kasus aliran dana terlalu kecil untuk ditangani DPR yang merupakan representasi 230 juta rakyat Indonesia."Tidak perlu energi terlalu besar kalau hanya menyelidiki aliran dana," ujar pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (4/12/2009).Apalagi, kata dia, pansus akan bekerja dalam waktu yang relatif singkat yakni dua bulan. "Padahal, penyidik profesional sekalipun belum tentu mampu membongkar semua aliran dana dalam waktu sesingkat itu," tuturnya.Dia menambahkan, untuk memperjelas adanya penyalahgunaan wewenang, DPR dapat memanggil semua pejabat terkait. Misalnya, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Susilo Bambang Yudhoyono dalam posisinya sebagai mantan Presiden periode 2004-2009.Menurut Irman, pemanggilan SBY penting karena meskipun tidak membutuhkan persetujuannya, KSSK ketika itu wajib melaporkan kebijakan yang diambil terhadap Bank Century kepada Presiden."Kalau (pengusung) angket serius, ini bisa membersihkan tuduhan jelek kepada Pak Boediono," tandasnya.(ton)

0 komentar:

Posting Komentar