Jumat, 04 Desember 2009

BI: Tidak Ada Regulator di Pasar Uang

JAKARTA - Pjs Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution blakblakan soal kondisi pasar uang di Indonesia. Menurutnya, selama ini tidak ada regulator yang mengaturnya.

"Kita harus jujur sekarang ini, tidak ada regulator," tutur Darmin, usai Salat Jumat di Gedung BI, Jakarta, Jumat (4/12/2009).

Pasar uang, lanjutnya, cakupannya luas karena termasuk surat berharga (SBI) dan kredit. Kondisinya, instrumen pasar uang bersaing satu sama lain. "Itu sebabnya kita merasa perlu untuk mengangkat kembali isu itu (aturan pasar uang). Supaya jangan didiamkan," tambahnya.

Sebenarnya aturan pasar uang lebih dekat kepada kewenangan Bapepam dalam UU Bapepam. "Itu sudah terlanjur diatur hanya surat berharga, yang lebih dari satu tahun
yaitu pasar modal. Sehingga itu merasa Bapepam bukan tanggung jawab Bapepam," ujar dia.

Sementara, BI hanya mengurusi bank dan kita tidak mengurusi instrumen lainnya. "Seperti di perusahaan sekuritas yang nanti bermain di pasar uang, juga tidak ada di UU BI," tegasnya.(rhs)

Kamis, 03 Desember 2009

Pansus Century Fokus Selidiki Keterlibatan Pejabat

JAKARTA - Panita khusus hak angket Bank Century disarankan untuk fokus menyelidiki adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dalam pengucuran dana talangan (bail out) sebesar Rp6,7 triliun.Mengalirnya sebagian dana talangan ke pihak yang tidak berhak, bisa ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Kasus aliran dana terlalu kecil untuk ditangani DPR yang merupakan representasi 230 juta rakyat Indonesia."Tidak perlu energi terlalu besar kalau hanya menyelidiki aliran dana," ujar pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (4/12/2009).Apalagi, kata dia, pansus akan bekerja dalam waktu yang relatif singkat yakni dua bulan. "Padahal, penyidik profesional sekalipun belum tentu mampu membongkar semua aliran dana dalam waktu sesingkat itu," tuturnya.Dia menambahkan, untuk memperjelas adanya penyalahgunaan wewenang, DPR dapat memanggil semua pejabat terkait. Misalnya, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia ketika itu, Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Susilo Bambang Yudhoyono dalam posisinya sebagai mantan Presiden periode 2004-2009.Menurut Irman, pemanggilan SBY penting karena meskipun tidak membutuhkan persetujuannya, KSSK ketika itu wajib melaporkan kebijakan yang diambil terhadap Bank Century kepada Presiden."Kalau (pengusung) angket serius, ini bisa membersihkan tuduhan jelek kepada Pak Boediono," tandasnya.(ton)

Diperiksa KPK, Eddy Sumarsono Catut Nama Baru

JAKARTA - Eddy Sumarsono mencatut nama baru dalam keterangannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa sebagai saksi terkait laporan tim pembela antikriminalisasi.

Selama tujuh jam, Eddy dimintai keterangan seputar perkenalan dengan Anggodo Widjojo, termasuk soal rencana rekayasa kriminalisasi dua pimpinan KPK.

"Saya menjadi saksi dengan menjawab 24 pertanyaan dan saya jelaskan, diperkenalkan oleh Umar Nasution pada Anggodo di Kejaksaan Agung," ungkap Eddy di Jakarta, Kamis (3/12/2009).

Orang dekat Antasari Azhar ini pun menjelaskan, dia ditanya soal skenario penyuapan pimpinan KPK. "Dan itu berhasil sebagaimana testimoni (Antasari) yang sudah terdengar," jelasnya.

"Termasuk melakukan monitoring terhadap perkembangan kejadian skenario kriminalisasi," imbuh dia.

Nama Eddy sebelumnya disebut dalam rekaman penyadapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi, sebagai salah satu perantara suap ke Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Eddy sebelumnya juga disebut-sebut sebagai perantara pertemuan antara Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura.